<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Law Office Indonesia-  Lawyer Indonesia - Konsultan Hukum - Advokat</title>
	<atom:link href="http://jls.co.id/en/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jls.co.id/en</link>
	<description>Advocates &#38; Legal Consultants</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Dec 2011 05:15:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS</title>
		<link>http://jls.co.id/en/peraturan-pemerintah-ri-nomor-43-tahun-2011-tentang-tata-cara-pengajuan-dan-pemakaian-nama-perseroan-terbatas/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/peraturan-pemerintah-ri-nomor-43-tahun-2011-tentang-tata-cara-pengajuan-dan-pemakaian-nama-perseroan-terbatas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 05:15:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/en/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan khusus berkaitan dengan tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas (PT), dalam ketentuan tersebut diatur diantaranya mengenai PT lokal yang diwajibkan untuk menggunakan kata (bahasa) Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan No 43 Tahun 2011 yang berlaku sejak oktober 2011. Untuk pengecekan nama PT dapat dilakukan melalui sisminbakum. Berikut isi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan khusus berkaitan dengan tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas (PT), dalam ketentuan tersebut diatur diantaranya mengenai PT lokal yang diwajibkan untuk menggunakan kata (bahasa) Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan No 43 Tahun 2011 yang berlaku sejak oktober 2011. Untuk pengecekan nama PT dapat dilakukan melalui sisminbakum. Berikut isi atas peraturan tersebut :</p>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:</p>
<ol>
<li>Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas sertaperaturan pelaksanaannya.</li>
<li>Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.</li>
<li>Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau<br />
kuasanya.</li>
<li>Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 2<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.</li>
<li>Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri.</li>
<li>Nama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam anggaran dasar Perseroan.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
BAB II<br />
TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN<br />
Pasal 3<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.</li>
<li>Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan.</li>
<li>Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.</li>
<li>Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.</li>
<li>Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 4<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan.</li>
<li>Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 5<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:</li>
<ol type="'a&quot;">
<li>ditulis dengan huruf latin;</li>
<li>belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;</li>
<li>tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;</li>
<li>tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;</li>
<li>tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;</li>
<li>tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;</li>
<li>tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan</li>
<li>sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.</li>
</ol>
<li>Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.</li>
<li>Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:</li>
<ol type="a">
<li>singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau</li>
<li>singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.</li>
</ol>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 6<br />
</strong></p>
<ol>
<ol>
<li>Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).</li>
<li>Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.</li>
<li>Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.</li>
</ol>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 7<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dinyatakan dalam:</li>
<ol type="a">
<li>Akta pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan; atau</li>
<li>Akta perubahan angaran dasar Perseroan.</li>
</ol>
<li>Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).</li>
<li>Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terlampaui, persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal karena hukum.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
BAB III<br />
TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN<br />
Pasal 8<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.</li>
<li>Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.</li>
<li>Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 9<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Singkatan ”Tbk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:</li>
<ol type="a">
<li>efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau</li>
<li>dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan Penawaran Umum saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.</li>
</ol>
<li>Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan Penawaran Umum saham, Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan ”Tbk” pada Nama Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 10<br />
</strong></p>
<p>Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal:</p>
<ol type="a">
<li>dalam melakukan surat menyurat dilarang mencantumkan singkatan ”Tbk” pada akhir Nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka; dan</li>
<li>wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 11<br />
</strong></p>
<p>Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.</p>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
BAB IV<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 12<br />
</strong></p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
Pasal 13<br />
</strong></p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: left;">Ditetapkan di Jakarta</p>
<p style="text-align: left;">pada tanggal 4 Oktober 2011</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/peraturan-pemerintah-ri-nomor-43-tahun-2011-tentang-tata-cara-pengajuan-dan-pemakaian-nama-perseroan-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>1,5 Juta Wajib Pajak akan Disambangi Aparat Mulai 30 September 2011</title>
		<link>http://jls.co.id/en/15-juta-wajib-pajak-akan-disambangi-aparat-mulai-30-september-2011/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/15-juta-wajib-pajak-akan-disambangi-aparat-mulai-30-september-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 03:34:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[KPP(Kantor Pelayanan Pajak)]]></category>
		<category><![CDATA[WP(Wajib Pajak)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/en/?p=216</guid>
		<description><![CDATA[Detik Finance &#8211; Jakarta Program sensus pajak nasional akan digelar Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mulai 30 September 2011. Sebanyak 1,5 juta wajib pajak (WP) akan disambangi aparat pajak dalam 3 bulan. Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (19/9/2011). &#8220;Pada 30 September 2011 akan dimulai. Ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Detik Finance &#8211; Jakarta</strong></p>
<p>Program sensus pajak nasional akan digelar Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mulai 30 September 2011. Sebanyak 1,5 juta wajib pajak (WP) akan disambangi aparat pajak dalam 3 bulan.<br />
Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (19/9/2011).</p>
<p>&#8220;Pada 30 September 2011 akan dimulai. Ada 1,5 juta responden yang ditargetkan. Itu WP baru yang kita datangin,&#8221; jelas Fuad.</p>
<p>Dia mengatakan, dalam 3 bulan di 2011 sebanyak 1,5 juta WP baru itu akan akan jadi acuan untuk pelaksanaan sensus pajak selanjutnya di 2012.</p>
<p>&#8220;Ini pengalaman pertama kami. Tiga bulan pertama akan menjadi acuan. Ini tujuannya ekstensifikasi, kami ingin menambah jumlah orang yang bayar pajak,&#8221; tegas Fuad.<br />
Soal anggaran yang dikeluarkan, Fuad tak mau membeberkan. Namun menurutnya, anggaran tersebut sangat minim dan akan berhemat.<br />
Ditjen Pajak berencana bakal merekrut 3.000 pegawai honorer untuk pelaksanaan sensus pajak ini.</p>
<p>Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan ada 3 daerah yang jadi incaran sensus pajak ini yaitu gedung bertingkat, wilayah komersial, dan pemukiman.<br />
&#8220;Akan ada 300 KPP (kantor pelayanan pajak) yang bekerjasama dengan petugas di lingkungan sekitar untuk sensus pajak ini,&#8221; kata Agus.</p>
<p>Sensus pajak ini rencananya akan dilakukan sampai akhir 2012. Program ini untuk menambah jumlah pembayar pajak.<br />
Lewat sensus pajak, aparat pajak akan mendatangi para WP untuk mengimbau mematuhi kewajibannya membayar pajak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/15-juta-wajib-pajak-akan-disambangi-aparat-mulai-30-september-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Persyaratan bagi Investor yang Ingin Insentif Pajak</title>
		<link>http://jls.co.id/en/persyaratan-bagi-investor-yang-ingin-insentif-pajak/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/persyaratan-bagi-investor-yang-ingin-insentif-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2011 03:08:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PMK]]></category>
		<category><![CDATA[PPh badan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/en/?p=211</guid>
		<description><![CDATA[Detik Finance, Jakarta &#8211; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan untuk mendukung industri nasional. Apa saja syarat mendapatkan insentif ini? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjan Pajak N.E. Fatimah mengatakan ada 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh investor jika ingin menikmati insentif pajak ini. Keempat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Detik Finance, Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan untuk mendukung industri nasional. Apa saja syarat mendapatkan insentif ini?</p>
<p>Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjan Pajak N.E. Fatimah mengatakan ada 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh investor jika ingin menikmati insentif pajak ini.</p>
<p>Keempat kriteria tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Merupakan industri pionir. Yaitu: industri logam dasar; pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; permesinan; bidang sumber daya terbarukan; dan peralatan telekomunikasi</li>
<li>Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp 1 triliun</li>
<li>Menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal</li>
<li>Berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku</li>
</ol>
<p>&#8220;Jadi yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah industri pionir yairu industri yang memiliki kerterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional,&#8221; ujar Fatimah dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (10/9/2011).</p>
<p>Pembebasan PPh badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun pajak yang terhitung sejak tahun pajak dimulainya produk komersial.</p>
<p>Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan PPh badan, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 tahun.</p>
<p>Aturan insentif ini tertuang dalam PMK No. 130/PMK.011/2011 yang berlaku sejak 15 Agustus 2011.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/persyaratan-bagi-investor-yang-ingin-insentif-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Revisi Tax Allowance, 128 Bidang Usaha Dapat Insentif Pajak</title>
		<link>http://jls.co.id/en/revisi-tax-allowance-128-bidang-usaha-dapat-insentif-pajak/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/revisi-tax-allowance-128-bidang-usaha-dapat-insentif-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 09:12:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/en/?p=202</guid>
		<description><![CDATA[Detik Finance- Dari sebanyak 215 sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak atau tax allowance pemerintah hanya menyetujui &#8220;128 bidang usaha&#8217;. Ketentuan perluasan tax allowance merupakan revisi dari PP 62 tahun 2008 tentang fasilatas PPh untuk kegiataan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu. Kurang lebih ada 128 bidang usaha yang saat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Detik Finance</strong>- Dari sebanyak 215 sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak atau tax allowance pemerintah hanya menyetujui <strong>&#8220;128 bidang usaha&#8217;</strong>. Ketentuan perluasan tax allowance merupakan revisi dari PP 62 tahun 2008 tentang fasilatas PPh untuk kegiataan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu.</p>
<p>Kurang lebih ada 128 bidang usaha yang saat ini akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PP 1 tahu 2007 perubahan yang kedua ini.</p>
<p>Sementara Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan untuk PP perluasan tax allowance tersebut tinggal menunggu penandatanganan Presiden. Adapun kriteria industri yang mendapatkan keringan pajak tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional</li>
<li>Nilai investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang boleh berintensif atau minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang. Kecuali ditetapkan lain pada masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam lampiran perubahan PP.</li>
<li> Harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan<br />
    Untuk sektor industri, harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam perpres 28 tahun 2008 dan lampirannya, yang isinya:</li>
</ol>
<ul>
<li>Industri prioritas tinggi</li>
<li>Industri pionir</li>
<li>Industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu.</li>
<li>Industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi</li>
<li>Industri yang melakukan pembangunan infrastruktur</li>
<li> Industri yang melakukan alih teknologi</li>
<li>Industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup</li>
<li>Industri yang melakukan kemitraan dengan UMKM</li>
<li>Industri yang menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam Negeri</li>
<li>Industri yang menyerap banyak tenaga kerja</li>
</ul>
<p>Tersebut diatas adalah yang menyangkut kriteria wajib yang terkait denga butir 4. Yaitu, memenuhi salah satu dari 10 kriteria perpres 28, hanya memenuhi 1 dari kriteria ini. Maka dia dapat masuk ke dalam kriteria wajib dan berhak mengajukan untuk mendapatkan kriteria tersebut.</p>
<p>Pada tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.</p>
<p>Pemerintah juga menegaskan investor penerima insentif tax allowance tak berhak mendapat fasilitas insentif pajak tax holiday. Sementara peneriman tax holiday pun sebaliknya tak bisa menerima fasilitas tax allowance.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/revisi-tax-allowance-128-bidang-usaha-dapat-insentif-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI / KHUSUS (IUP OPK)</title>
		<link>http://jls.co.id/en/ijin-usaha-pertambangan-operasi-khusus-iup-opk/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/ijin-usaha-pertambangan-operasi-khusus-iup-opk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 06:15:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[IUP; Izin Usaha Pertambangan; Minerba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/?p=194</guid>
		<description><![CDATA[Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan proses pemberian perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).</p>
<p>Dirjen Minerba telah menerbitkan <b>Surat Edaran Dirjen Minerba No 11.E/30/DJB//2011 tanggal 23 Maret 2011</b> dimana didalamnya diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut : </p>
<ol>
<li>A. Badan usaha yang akan menjadi peserta lelang Wilayah izin Usaha Pertambangan (<strong>WIUP</strong>) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), mineral logam dan batubara serta badan usaha yang akan mengajukan permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan, dalam akta pendiriannya harus mencatumkan bergerak di bdang usaha pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi, dan penanaman modal.</li>
<p></br></p>
<li>B. Badan usaha yang akan mendapatkan <strong>IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi </strong>dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdaganan, perhubungan. energi dan penanaman modal.</li>
<p></br></p>
<li>C.	Badan usaha yang akan mendapatkan<strong> IUP Operasi Produksi khusus </strong>untuk pengangkutan dan penjualan dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perdagangan, perhubungan, dan penanaman modal.</li>
<p></br></p>
<li>D.	Badan usaha yang akam mendapatkan <strong>IUP Operasi Produksi khusus </strong>untuk pengolahan dan pemurnian dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi dan penanaman modal.</li>
<p></br></p>
<li>E.	Badan usaha yang akan mendapatkan IUJP dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perdagangan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan penanaman modal.</li>
<p></br></p>
<li>F.	Bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D tidak dapat digabung dengan bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf  E dan bidang usaha jasa pertambangan non inti.</li>
<p></br>
</ol>
<p>Atas surat edaran tersebut tidak jelas ketentuan peralihan yang mengatur mengenai bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki bidang usaha yang selama ini telah disetujui digabung-gabung ? apakah harus segera melakukan penyesuaian atau dibiarkan begitu saja ? sepertiny itu belum ada kejelasan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/ijin-usaha-pertambangan-operasi-khusus-iup-opk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN</title>
		<link>http://jls.co.id/en/peraturan-menteri-keuangan-no-63pmk-042011-tentang-registrasi-kepabeanan/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/peraturan-menteri-keuangan-no-63pmk-042011-tentang-registrasi-kepabeanan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2011 07:44:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[MENTERI KEUANGAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/?p=186</guid>
		<description><![CDATA[Berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri keuangan Bpk. Agus D.W. Martowardojo pada tanggal 30 Maret 2011 no.63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN yang meliputi : Ketentuan umum; Permohonan Registrasi Kepabeanan; Penelitian Administrasi dan Penilaian Data Registrasi Kepabeanan; Keputusan Registrasi Kepabeanan; Perubahan Data Registrasi Kepabeanan; Pemblokiran dan Pencabutan NIK; Ketentuan lain-lain dan ketentuan Peralihan Untuk informasi lebih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri keuangan Bpk. Agus D.W. Martowardojo pada tanggal 30 Maret 2011 no.63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN<br />
yang meliputi :</p>
<ul>
<li>Ketentuan umum;</li>
<li>Permohonan Registrasi Kepabeanan;</li>
<li>Penelitian Administrasi dan Penilaian Data Registrasi Kepabeanan;</li>
<li>Keputusan Registrasi Kepabeanan;</li>
<li>Perubahan Data Registrasi Kepabeanan;</li>
<li>Pemblokiran dan Pencabutan NIK;</li>
<li>Ketentuan lain-lain dan ketentuan Peralihan</li>
</ul>
<p></br><br />
 Untuk informasi lebih lengkap mengenai peraturannya tersebut silahkan klik link berikut ini:<br />
<b><a href="http://www.beacukai.go.id/library/data/63PMK.04_2011.pdf">PERATURA MENTERI KEUANGAN NO.63/PMK.04/2011</a></b><br />
</br></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/peraturan-menteri-keuangan-no-63pmk-042011-tentang-registrasi-kepabeanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Akhirnya menandatangani  Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) Batubara</title>
		<link>http://jls.co.id/en/menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-esdmakhirnya-menandatangani-izin-usaha-pertambangan-operasional-produksi-iup-op-batubara/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-esdmakhirnya-menandatangani-izin-usaha-pertambangan-operasional-produksi-iup-op-batubara/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 06:35:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ESDM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta,detik Finance &#8211; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh telah menandatangani surat permohonan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selama ini tak kunjung terbit dan dikeluhkan pengusaha. Menteri (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengatakan,&#8221; dirinya memang sangat hati-hati dalam memberikan &#8216;lampu hijau&#8217; untuk perizinan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta,detik Finance</b> &#8211; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh telah menandatangani surat permohonan penerbitan <b><i>Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP)</i></b> serta Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selama ini tak kunjung terbit dan dikeluhkan pengusaha.</p>
<p>Menteri (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengatakan,<i>&#8221; dirinya memang sangat hati-hati dalam memberikan &#8216;lampu hijau&#8217; untuk perizinan pertambangan tersebut karena sektor pertambangan khususnya batubara ini sangat longgar aturannya.Jadi jangan sampai ketika harga naik, dan perizinan dikeluarkan, justru banyak batubara yang diekspor dan jatah di dalam negeri malah terbengkalai.&#8221;</i></p>
<p>Seperti kita ketahui, khususnya Minerba, adalah subsektor di Kementerian ESDM yang relatif lebih mudah aturannya ketimbang di sektor Listrik dan Migas. Maka itu dibutuhkan pertimbangan di situ. Bukannya kita lambat tapi perlu perimbangan. Alhamdulillah sudah saya teken kok, kan jangan harus cepat-cepat juga,&#8221; tutur Darwin.</p>
<p>Dirinya mengingatkan, batubara memang merupakan sektor strategis, sehingga jangan sampai mengganggu kepentingan Nasional dengan banyaknya hasil yang diekspor.<br />
&#8220;Harus adil untuk mempertimbangkan kepentingan bangsa dan daerah,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, sebelumnya ketua Asosiasi Pertambanga Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu menyampaikan dirinya menyayangkan karena Menteri ESDM tidak segera mengeluarkan IUP OK ataupun IUJP bagi para pelaku usaha batubara. Akibatnya, proses penambangan hingga ekspor batubara terhambat.</p>
<p>Sebelumnya, untuk mendapatkan izin usaha tersebut, para pelaku usaha pertambangan bisa langsung mengirim kepada dirjen terkait yang nantinya akan langsung diteken oleh dirjen tersebut.</p>
<p>Namun semenjak adanya keputusan bahwa segala izin usaha pertambangan harus ditandantangani langsung oleh Menteri ESDM membuat kegiatan proses perdagangan pertambangan menjadi tersendat akibat lamanya tidak terbit surat izin tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-esdmakhirnya-menandatangani-izin-usaha-pertambangan-operasional-produksi-iup-op-batubara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>(English) New Immigration Act provide convenience for holders ITAS and ITAP because of mixed marriages</title>
		<link>http://jls.co.id/en/english-new-immigration-act-provide-convenience-for-holders-itas-and-itap-because-of-mixed-marriages/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/english-new-immigration-act-provide-convenience-for-holders-itas-and-itap-because-of-mixed-marriages/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2011 09:33:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Imigrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Bill (the Bill) about immigration by President to the Leadership Council of Representatives (DPR), the Republic of Indonesia(RI) with Number R-16/Pres/2/2010 letter dated February 23, 2010. In the letter, submitted that the Immigration bill is a submission of a second time, having previously been delivered by the President via letter No. R.18/Pres/10/2005 October 12, 2005. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><body></p>
<p>Bill (the Bill) about immigration by President to the Leadership Council of Representatives (DPR), the Republic of Indonesia(RI) with Number R-16/Pres/2/2010 letter dated February 23, 2010. In the letter, submitted that the Immigration bill is a submission of a second time, having previously been delivered by the President via letter No. R.18/Pres/10/2005 October 12, 2005. The president appoints the Minister of Justice and Human Rights to represent the President in the discussion of Bill (the Bill) is in the House of Representatives (DPR).
</p>
<p></p>
<ol>
<li>Preventing abuse of authority;</li>
<li>Bureaucratic reform and public services that are effective, efficient and legal certainty;</li>
<li>Update the implementation of immigration functions and management information system based immigration;</li>
<li>Modernize its approach to security with respect for human rights;</li>
<li>Promote public welfare by supporting increased investment, tourism and social relationships as well as nurturing the  culture of Indonesia in international relationship.</li>
<li>Through in-depth discussion in working sessions and meetings Panja, drafting team and the team synchronization, finally managed to reach an agreement and formulated material in accordance with the Immigration Bill a new paradigm in a systematic way more clearly, so that in the end the discussion of Bill (the Bill) may Immigration resolved. </li>
</ol>
<p>Bill (the Bill) Immigration agreed at the discussion level I have been formulating various updates, including:</p>
<ul>
<li>Leading Sector immigration functions that have been placed in the Ministry of Justice and Human Rights;</li>
<li>Organization of the Directorate General of Immigration is autonomous;</li>
<li>Implementation of Management Information Systems Immigration Immigration as supporting the implementation of functions with the tools and information and communication technology applications;</li>
<li>The assertion that every Indonesian citizen can not be refused admission to the territory of Indonesia;</li>
<li>Sterilization arrangement in every area of Immigration Immigration Check at airports, seaports, and border posts;</li>
<li>Foreign Minister delegated to regulate matters relating to passports, visas and residence permits for diplomatic and official duties;</li>
<li>Visa arrangement giving a clearer purpose and subject</li>
<li>Setting permanent residence permit granted for an unlimited time while still having the obligation to report to the Immigration Office every 5 (five) years with no charge;</li>
<li>Ease of former Indonesian citizen and former child the subject of dual nationality of the Republic of Indonesia to have a Permanent Stay Permit;</li>
<li>Convenient to holders of Limited Stay Permit and Permanent Residency through marriage mix to do the job and / or effort to make ends meet and / or his family;</li>
<li>Setting the guarantor as the party responsible for the existence and activities of foreigners during their stay in the territory of Indonesia;</li>
<li>Expanding perspectives on immigration control that is based surveillance data and information, which includes field supervision team Abdan or supervision of relevant government institutions, and strengthening the intelligence function Immigration;</li>
<li>Immigration administrative action as one of the processes of law enforcement outside the judicial system;</li>
<li>The house and room where the placement of temporary detention as to foreigners who violate laws and victims of human trafficking and smuggling;</li>
<li>Preventive and repressive authority of the Minister of Justice and Human Rights in the handling of human trafficking and smuggling;</li>
<li>Prevention in the urgent circumstances in which the authorized officer may request directly to the Immigration officials at the Immigration Examination Venue;</li>
<li>PPNS Immigration is authorized as a criminal investigator Immigration;</li>
<li>Criminal provisions regulating the criminalization of the person in charge of transport equipment, underwriters, trustees, or responsible for lodging, perpetrators of human trafficking and smuggling, and storage makers and users a false immigration document, false marriages actors, deteni and immigration officials or other officials who misuse authority and not carry out duties in accordance with procedures; and</li>
<li>Improving the quality of Human Resources Immigration minimal participant special education degree.</li>
</ul>
<p></p>
<p>In this regard, the Commission III of the House of Representatives (DPR) approved for Bill (the Bill) on Immigration proceed to Level II Discussion / Decision Making, in order to obtain mutual consent of the Board of Representatives (DPR) and the President of the Legislative Assembly Meeting (DPR), the Republic of Indonesia (RI) on Thursday, April 7th, 2011 ago.
</p>
<p></body><br />
</html></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/english-new-immigration-act-provide-convenience-for-holders-itas-and-itap-because-of-mixed-marriages/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>(English) Most Asian stocks fall on global recovery worries</title>
		<link>http://jls.co.id/en/english-most-asian-stocks-fall-on-global-recovery-worries/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/english-most-asian-stocks-fall-on-global-recovery-worries/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2011 07:07:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta post]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[The Jakarta Post-Asian stock markets mostly fell Monday, pressured by worries over a slowing global recovery as oil prices rose to their highest level in more than two years after the conflict in Libya escalated. Japan&#8217;s benchmark Nikkei 225 stock average dropped 141.73 points, or 1.3 percent, to 10,551.93. Sentiment in Tokyo was downbeat on [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The Jakarta Post-Asian stock markets mostly fell Monday, pressured by worries over a slowing global recovery as oil prices rose to their highest level in more than two years after the conflict in Libya escalated.</p>
<p>Japan&#8217;s benchmark Nikkei 225 stock average dropped 141.73 points, or 1.3 percent, to 10,551.93. Sentiment in Tokyo was downbeat on growing political uncertainty after Japan&#8217;s foreign minister resigned Sunday over illegal political donations, dealing a blow to Prime Minister Naoto Kan&#8217;s embattled administration.</p>
<p>Hong Kong&#8217;s Hang Seng index was up 0.2 percent to 23,443.57, while the Shanghai Composite index was up 1.1 percent at 2,974.77.</p>
<p>Elsewhere, South Korea&#8217;s Kospi shed 0.6 percent to 1,993.62. Australia&#8217;s S&#038;P/ASX 200 index declined 1.2 percent to 4,806.20. Shares in Taiwan were lower, but those in New Zealand and Singapore were marginally higher.</p>
<p>Investors were worried that soaring oil prices could stifle global economic growth by increasing transportation and production costs.</p>
<p>Benchmark crude for April delivery was up 75 cents at $105.17 a barrel in electronic trading on the New York Mercantile Exchange. The contract gained $2.51 Friday to settle at $104.42 a barrel, the highest level since September 2008, after fighting in Libya intensified.</p>
<p>Soaring oil prices spooked investors on Wall Street Friday with the Dow Jones industrial average losing 88.32 points, or 0.7 percent, to 12,169.88.</p>
<p>In currencies, the dollar rose to 82.31 yen in Tokyo Monday from 82.27 yen in New York late Friday. The euro slipped to $1.3978 from $1.3984.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/english-most-asian-stocks-fall-on-global-recovery-worries/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyesuaian Angka Pengenal Import (API) dengan Peraturan API 2010</title>
		<link>http://jls.co.id/en/penyesuaian-angka-pengenal-import-api-dengan-peraturan-api-2010/</link>
		<comments>http://jls.co.id/en/penyesuaian-angka-pengenal-import-api-dengan-peraturan-api-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2011 06:39:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JLS Staff</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Angka Pengenal Importir]]></category>
		<category><![CDATA[API U dan p]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jls.co.id/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[Penyesuaian Angka Pengenal Import (API) dengan Peraturan API 2010]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sehubungan dengan telah berlakunya peraturan baru tentang Angka Pengenal Import 2010 (API 2010) dimana paling lambat <strong>tanggal 31 Desember 2010</strong> semua pemegang API Umum dan APIT wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan baru API 2010. Dengan adanya peraturan baru API 2010 maka saat ini sudah tidak ada lagi APIT, yang ada yaitu Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).</p>
<p>Karena sistEm yang diberlakukan berkaitan dengan kegiatan import dilakukan dengan komputerisasi maka bagi perusahaan yang belum menyesuaikan Angka Pengenal Importir API dengan yang baru maka pada saat mengakses data, nomor Angka Pengenal Importir API yang lama akan di tolak dan harus memasukan nomor Angka Pengenal Importir API yang baru.</p>
<p>Akibat adanya penolakan dalam sistem komputer tersebut maka perusahaan yang bersangkutan tersebut tidak lagi bisa melakukan kegiatan import dan jika sudah ada barang yang sedang dalam proses import maka akan beresiko terblokir di bea cukai, hal tersebut tentu sangat merepotkan karena perusahaan tentu harus menanggung biaya demorage.</p>
<p>Bagi perusahaan yang belum menyesuaikan Angka Pengenal Importir, sebelum terblokir sebaiknya agar segera menyesuaikan Angka Pengenal Import (API) dengan peraturan baru 2010 tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jls.co.id/en/penyesuaian-angka-pengenal-import-api-dengan-peraturan-api-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

