Akhmad Nurismarsyah – detikFinance
Jakarta – Para pelaku usaha jasa pertambangan di Indonesia sedang dihadapkan dengan permasalahan mengenai mekanisme izin usaha dan sertifikasi jasa pertambangan yang dinilai makin berbelit birokrasinya.

Penyebab ketidakpastian para pelaku usaha jasa pertambangan terkait izin tersebut adalah sejak diterbitkannya Permen (Peraturan Menteri) No. 28 tahun 2009. Dari peraturan tersebut, pengurusannya telah memakan waktu hampir 12-14 bulan.

“Ini karena ada undang-undang baru, jadi ada UU Nomor 4 Minerba Tahun 2009 dan juga Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009. Sejak ada undang-undang tersebut, dikatakan bahwa izin usaha jasa pertambangan itu dilakukan langsung oleh menteri (ESDM). Sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Teknik dan Lingkungan ESDM,” jelas selaku ketua umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan dalam acara business gathering 2010 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) di hotel Le Meridien, Jakarta (1/12/10).

Dengan berlarutnya proses tersebut, mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dan menyurutkan keinginan berinvestasi. Akibat lainnya adalah di mata pemilik tambang (perusahaan tambang), kredibilitas pelaku usaha jasa pertambangan akan berkurang dan sampai ke tingkat diragukan. Selain itu, pihak perbankan juga akan ragu mencairkan dana mengingat izin usaha belum jelas dan terkendala prosesnya.

“Proses izin ini sangat lama, akibatnya bagi kita sebagai pengusaha akan kena dampak cukup besar,” kata Tjahyono.

Tjahyono menjelaskan kemungkinan lama proses perizinan ini salah satunya diakibatkan oleh keharusan dan kewaspadaan menteri dalam mengkaji satu persatu proposal perizinan yang nanti harus ditandatangani. Dia juga mengharapkan adanya kebijakan dimana proses perizinan bisa cukup ditandatangani oleh Ditjen Teknik dan Lingkungan saja, seperti dulu.

Masalah lain yang timbul adalah, mengacu kepada Permen No. 28/2009, bahwa pelaku usaha jasa pertambangan harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga indepen. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana klasifikasi tersebut dan lembaga indepen apa yang berwenang terhadap pengklasifikasian tersebut.

“Terkait masalah ini, atas inisiatif dari Aspindo akan segera dibentuk lembaga independen yang akan mengurusi masalah sertifikasi bagi para pelaku usaha jasa pertambangan agar mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi,” jelas Nurhardono, kepala subdit IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).

Nurhardono menambahkan lembaga ini nantinya akan diisi oleh pemerintah, asosiasi seperti APBI, IMA, Aspindo, dan organisasi seperti Perhapi atau IAGI yang semuanya akan menjadi stakeholder.

“Pembentukan lembaga independen ini mungkin akan lama, tapi kami bersama stakeholder yang lain perlu mempercepat pembentukan itu,” kata Tjahyono.