Mulai tanggal 26 Januari 2011 Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi direncanakan melakukan uji coba penerbitan paspor elektronis/e-passport selama tahun 2011 sebanyak 10.000 paspor. Penerbitan e-passport masih bersifat terbatas di beberapa tempat yang telah ditentukan sebagai pilot project dalam uji coba di awal tahun mendatang, antara lain Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat. Penerbitan e-passport masih bersifat terbatas dan pilihan (optional) dengan demikian masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor biasa non elektronis di Kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia dengan prosedur dan persyaratan yang sama sampai dengan tahun 2015 dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.Paspor elektronis atau e-passport merupakan pengembangan paspor konvensional yang didalamnya ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegang beserta data biometrik sebagai salah satu unsur pengamanan paspor yang diwajibkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) kepada negara yang terakreditasi untuk menerbitkannya secara menyeluruh paling lambat tahun 2015. Terkait dengan isu yang beredar di masyarakat, bahwa Pemerintah akan menaikkan tarif Paspor RI adalah tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang yang dikenakan dalam pembuatan paspor terhitung tanggal 01 Januari 2011 mendatang akan dihentikan dan ditiadakan sehingga tarif paspor berkurang menjadi : a. Biaya Penerbitan Paspor Biasa 48 Halaman sebesar Rp. 255.000,- b. Biaya Penerbitan Paspor Biasa 24 Halaman sebesar Rp. 105.000,- c. Biaya Penerbitan e-passport 48 Halaman sebesar Rp. 655.000,- d. Biaya Penerbitan e-passport 24 Halaman sebesar Rp. 405.000,- Penentuan tarif dan biaya keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.