Jakarta,detik Finance – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh telah menandatangani surat permohonan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selama ini tak kunjung terbit dan dikeluhkan pengusaha.

Menteri (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengatakan,” dirinya memang sangat hati-hati dalam memberikan ‘lampu hijau’ untuk perizinan pertambangan tersebut karena sektor pertambangan khususnya batubara ini sangat longgar aturannya.Jadi jangan sampai ketika harga naik, dan perizinan dikeluarkan, justru banyak batubara yang diekspor dan jatah di dalam negeri malah terbengkalai.”

Seperti kita ketahui, khususnya Minerba, adalah subsektor di Kementerian ESDM yang relatif lebih mudah aturannya ketimbang di sektor Listrik dan Migas. Maka itu dibutuhkan pertimbangan di situ. Bukannya kita lambat tapi perlu perimbangan. Alhamdulillah sudah saya teken kok, kan jangan harus cepat-cepat juga,” tutur Darwin.

Dirinya mengingatkan, batubara memang merupakan sektor strategis, sehingga jangan sampai mengganggu kepentingan Nasional dengan banyaknya hasil yang diekspor.
“Harus adil untuk mempertimbangkan kepentingan bangsa dan daerah,” tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ketua Asosiasi Pertambanga Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu menyampaikan dirinya menyayangkan karena Menteri ESDM tidak segera mengeluarkan IUP OK ataupun IUJP bagi para pelaku usaha batubara. Akibatnya, proses penambangan hingga ekspor batubara terhambat.

Sebelumnya, untuk mendapatkan izin usaha tersebut, para pelaku usaha pertambangan bisa langsung mengirim kepada dirjen terkait yang nantinya akan langsung diteken oleh dirjen tersebut.

Namun semenjak adanya keputusan bahwa segala izin usaha pertambangan harus ditandantangani langsung oleh Menteri ESDM membuat kegiatan proses perdagangan pertambangan menjadi tersendat akibat lamanya tidak terbit surat izin tersebut.