Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan proses pemberian perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dirjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Minerba No 11.E/30/DJB//2011 tanggal 23 Maret 2011 dimana didalamnya diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    1. A. Badan usaha yang akan menjadi peserta lelang Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), mineral logam dan batubara serta badan usaha yang akan mengajukan permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan, dalam akta pendiriannya harus mencatumkan bergerak di bdang usaha pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi, dan penanaman modal.

    1. B. Badan usaha yang akan mendapatkan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdaganan, perhubungan. energi dan penanaman modal.

    1. C. Badan usaha yang akan mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perdagangan, perhubungan, dan penanaman modal.

    1. D. Badan usaha yang akam mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi dan penanaman modal.

    1. E. Badan usaha yang akan mendapatkan IUJP dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perdagangan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan penanaman modal.

    1. F. Bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D tidak dapat digabung dengan bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf E dan bidang usaha jasa pertambangan non inti.

Atas surat edaran tersebut tidak jelas ketentuan peralihan yang mengatur mengenai bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki bidang usaha yang selama ini telah disetujui digabung-gabung ? apakah harus segera melakukan penyesuaian atau dibiarkan begitu saja ? sepertiny itu belum ada kejelasan.