Detik Finance– Dari sebanyak 215 sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak atau tax allowance pemerintah hanya menyetujui “128 bidang usaha’. Ketentuan perluasan tax allowance merupakan revisi dari PP 62 tahun 2008 tentang fasilatas PPh untuk kegiataan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu.

Kurang lebih ada 128 bidang usaha yang saat ini akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PP 1 tahu 2007 perubahan yang kedua ini.

Sementara Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan untuk PP perluasan tax allowance tersebut tinggal menunggu penandatanganan Presiden. Adapun kriteria industri yang mendapatkan keringan pajak tersebut adalah:

  1. Merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional
  2. Nilai investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang boleh berintensif atau minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang. Kecuali ditetapkan lain pada masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam lampiran perubahan PP.
  3. Harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan
    Untuk sektor industri, harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam perpres 28 tahun 2008 dan lampirannya, yang isinya:
  • Industri prioritas tinggi
  • Industri pionir
  • Industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu.
  • Industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi
  • Industri yang melakukan pembangunan infrastruktur
  • Industri yang melakukan alih teknologi
  • Industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Industri yang melakukan kemitraan dengan UMKM
  • Industri yang menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam Negeri
  • Industri yang menyerap banyak tenaga kerja

Tersebut diatas adalah yang menyangkut kriteria wajib yang terkait denga butir 4. Yaitu, memenuhi salah satu dari 10 kriteria perpres 28, hanya memenuhi 1 dari kriteria ini. Maka dia dapat masuk ke dalam kriteria wajib dan berhak mengajukan untuk mendapatkan kriteria tersebut.

Pada tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Pemerintah juga menegaskan investor penerima insentif tax allowance tak berhak mendapat fasilitas insentif pajak tax holiday. Sementara peneriman tax holiday pun sebaliknya tak bisa menerima fasilitas tax allowance.