Detik Finance, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan untuk mendukung industri nasional. Apa saja syarat mendapatkan insentif ini?

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjan Pajak N.E. Fatimah mengatakan ada 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh investor jika ingin menikmati insentif pajak ini.

Keempat kriteria tersebut adalah:

  1. Merupakan industri pionir. Yaitu: industri logam dasar; pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; permesinan; bidang sumber daya terbarukan; dan peralatan telekomunikasi
  2. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp 1 triliun
  3. Menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal
  4. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku

“Jadi yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah industri pionir yairu industri yang memiliki kerterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional,” ujar Fatimah dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (10/9/2011).

Pembebasan PPh badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun pajak yang terhitung sejak tahun pajak dimulainya produk komersial.

Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan PPh badan, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 tahun.

Aturan insentif ini tertuang dalam PMK No. 130/PMK.011/2011 yang berlaku sejak 15 Agustus 2011.