Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan khusus berkaitan dengan tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas (PT), dalam ketentuan tersebut diatur diantaranya mengenai PT lokal yang diwajibkan untuk menggunakan kata (bahasa) Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan No 43 Tahun 2011 yang berlaku sejak oktober 2011. Untuk pengecekan nama PT dapat dilakukan melalui sisminbakum. Berikut isi […]

Read More →