Dalam rangka untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru berkaitan dengan penanaman modal. Peraturan baru tersebut yaitu PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL. PP No 39 Tahun 2014 tersebut diterbitkan tanggal 23 April 2014.

Dengan terbitnya PP no 39 Tahun 2014 tersebut maka PP no 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Uraian lengkap bidang-bidang yang terbuka dan tertutup dengan persyaratan diuraikan dalam Lampiran PP no 39 Tahun 2014.

Berikut ini lengkap dari Perpres No 39 Tahun 2014 DNI BARU 2014tersebut.