Sehubungan dengan telah berlakunya peraturan baru tentang Angka Pengenal Import 2010 (API 2010) dimana paling lambat tanggal 31 Desember 2010 semua pemegang API Umum dan APIT wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan baru API 2010. Dengan adanya peraturan baru API 2010 maka saat ini sudah tidak ada lagi APIT, yang ada yaitu Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).

Karena sistEm yang diberlakukan berkaitan dengan kegiatan import dilakukan dengan komputerisasi maka bagi perusahaan yang belum menyesuaikan Angka Pengenal Importir API dengan yang baru maka pada saat mengakses data, nomor Angka Pengenal Importir API yang lama akan di tolak dan harus memasukan nomor Angka Pengenal Importir API yang baru.

Akibat adanya penolakan dalam sistem komputer tersebut maka perusahaan yang bersangkutan tersebut tidak lagi bisa melakukan kegiatan import dan jika sudah ada barang yang sedang dalam proses import maka akan beresiko terblokir di bea cukai, hal tersebut tentu sangat merepotkan karena perusahaan tentu harus menanggung biaya demorage.

Bagi perusahaan yang belum menyesuaikan Angka Pengenal Importir, sebelum terblokir sebaiknya agar segera menyesuaikan Angka Pengenal Import (API) dengan peraturan baru 2010 tersebut.