JLS memberikan pendapat hukum dan mendampingi client dalam rangka pendirian usaha perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi.

JLS membuat dan menyiapkan Perjanjian Kredit, Dokumen-dokumen Jaminan, sindikasi, pembiayaan, restrukturisasi baik perusahaan lokal maupun asing.