Advokat yang Terlibat Akan Diperiksa

Rabu, 7 April 2010 | 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi segera memeriksa anggotanya yang diduga terlibat kasus mafia hukum dan melanggar kode etik profesi advokat.

”Kami prihatin karena ternyata masih ada advokat yang terlibat mafia hukum. Segera setelah proses penyidikan polisi atau penegak hukum lainnya selesai dan ada laporan dari organisasi advokat yang menaunginya, dewan kehormatan segera memeriksanya untuk membuktikan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Denny Kailimang, Selasa (6/4) di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pengacara menjadi tersangka dan ditahan karena diduga terlibat makelar kasus dan suap terhadap penegak hukum. Advokat Haposan Hutagalung, yang menjadi kuasa hukum Gayus HP Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjadi tersangka dan ditahan Polri karena diduga terlibat merekayasa kasus yang menjerat kliennya.

Pengacara Adner Sirait menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim.

Menurut Denny, Peradi berupaya membina dan mengawasi advokat agar tidak melakukan mafia hukum atau makelar kasus saat menangani perkara. Namun, pembinaan dan pengawasan itu belum berjalan optimal karena belum ada satu kesatuan organisasi advokat. Ironisnya, pemerintah seolah tidak mendukung adanya kesatuan organisasi itu.

”Ketika Peradi menindak dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik profesi, dia bisa pindah ke organisasi advokat lain. Sanksi yang kami berikan tidak efektif,” katanya.

Secara terpisah, advokat Hotman Paris Hutapea mengingatkan, tugas advokat adalah membela kepentingan kliennya. Kalau Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus Tambunan, bertekad membuka dugaan makelar kasus yang melibatkan kliennya, hal ini berpotensi melanggar kode etik advokat.

”Saya akan mengingatkan Adnan Buyung. Advokat harus melindungi klien,” ujar Hotman.

Selain itu, kata Denny, lemahnya pembinaan dan pengawasan advokat juga disebabkan belum terbentuknya Komisi Pengawasan Advokat, seperti diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (why)

Nasabah Bank Global Setia Menanti Menkeu

JAKARTA, KOMPAS.com – Nasabah Bank Global terus mendesak agar Menteri Keuangan mengembalikan total dana lebih dari Rp 150 miliar milik 136 nasabah yang tergabung dalam Ikatan Nasabah Korban Bank Global.

Perwakilan nasabah tersebut kini setia menanti Menteri Keuangan Sri Mulyani atau stafnya di depan gedung Kemetrian Koordinator Perekonomian guna melakukan mediasi.

Ketua Ikatan Nasabah Korban Bank Global, Anastasia Lukman menuturkan, pihaknya telah lima kali menyambangi gedung Kementrian ini untuk meminta kejelasan. Namun, hingga kini belum juga mendapat tanggapan.

“Tiap kali datang cuma gitu-gitu saja. Waktu itu juga cuma ditemui humasnya dan minta kita bikin forum. Forum apalagi?,” tuturnya, di depan Kemetrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (7/9).

Ia mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan surat resmi kepada Menkeu. Namun, hingga kini belum juga mendapat tanggapan.

Kekesalan nasabah Bank Global berawal sejak bank umum itu dibekukan kegiatan usahanya pada 13 Desember 2004. Kemudian, pada Januari 2005 Bank Indonesia mencabut izin usahanya. Setelah Bank Global dicabut izin usahanya, Menkeu meminta agar Nasabah Bank Global juga mengajukan tagihan atas kewajiban Bank Global yang kemudian akan di jamin Program Penjaminan Pemerintah (Blanked Guarantee).

Permintaan tersebut dipenuhi nasabah, namun Menkeu tidak juga menebitkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran dana-dana nasabah. Karena itu, nasabah Bank Global mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan dengan amar putusan mewajibkan Menkeu, sebagai pihak tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan.

Atas Putusan ini, Menkeu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.Namun, lagi-lagi putusan PTTUN meminta agar Menkeu segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran atas seluruh dana simpanan nasabah berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah.

Tidak cukup sampai disitu, Menkeu kembali mengajukan permohonan Kasasi atas putusan PTTUN ke Mahkamah Agung pada 8 Mei 2008. Putusan MA dalam amarnya juga mewajibkan agar Menkeu segera melakukan pembayaran atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global. Pada 20 November 2008, Menkeu kembali mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Dalam Putusannya pada 3 Juni 2009 atas PK tersebut, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari Menkeu. Namun, setelah ditunggu hingga kini Menkeu tetap tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.

“Karena itu kami meminta kesini. Berulangkali dengan itikad baik kami kesini, namun diusir dan dihalang-halangi oleh staf Depkeu,” ujar Ana.

Bea Keluar CPO Naik Jadi 3 Persen

Jakarta, CyberNews. Mulai 1 Juni mendatang, pemerintah akan menaikan tarif bea keluar (BK) CPO (Crued Palm Oli/minyak sawit) dan minyak goreng dari 0% menjadi 3%.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan kenaikan tarif dikarenakan harga rata-rata CPO internasional selama Mei sekitar 758-760 dolar AS per ton.

”Batas atas harga CPO masih 700 dolar AS. Bulan Mei ini tarif bea keluar masih 0%. Ini untuk CPO dan minyak goreng, kalau untuk produk turunannya masih nol,” jelasnya di Jakarta Senin (25/5).

Batas atas harga CPO digunakan sebagai indikator pemerintah untuk menaikan tarif BK. Berapapun harga CPO, setiap kenaikan 50 dolar AS menyebabkan BK naik 1,5%. Menurut Bayu, jika pada bulan Juli tren harga CPO terus merangkak naik, maka batas atas harga CPO akan ditinjau kembali. ”Nanti akan dievaluasi tiap tanggal 20 setiap bulannya,” ujarnya.

Belum Jalan Terkait distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi ‘Minyakkita, Bayu mengatakan pasarnya belum berjalan. ”Jadi nanti kalau sudah makin banyak yang pakai, konsumsi masyarakat semakin tinggi dengan sendirinya. Karena untuk kemasan kecil dan besar, komersil dan investasinya besar,” jelas Bayu.

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan minyak goreng kemasan bermerk Minyakita dalam dua jalur. Pertama, Minyakita KSP (Kepedulian Sosial Perusahaan) dan Minyakita komersial.

”Harga jual Minyakita KSP Rp 7000 per liter berlaku 10 Mei-9 Juni. Target penjualan selama Mei 1 juta liter. Minyakita komersial masih dijual seharga Rp 9000 per liter,” jelas Bayu beberapa waktu lalu.

Minyakita dijual dalam kemasan 1 liter. Namun, pemerintah akan menjual kemasan lebih kecil yakni setengah dan seperempat liter untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Juga, Minyakita kemasan 18 liter untuk industri. Penyaluran Minyakita merupakan program pemerintah untuk mendorong penggunaan minyak goreng kemasan yang lebih higienis.

(Kartika Runiasari /CN08) – suara merdeka

Fauzi Yusuf Hasibuan: Perlu Integrasi Kurikulum Pendidikan Advokat

Untuk pertama kalinya, Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta pada 28 Maret lalu.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan ada 61 fakultas hukum yang diundang dalam lokakarya tersebut, ditambah pengelola lembaga pendidikan khusus profesi advokat. Perhelatan sehari penuh itu penting artinya bagi pengembangan dunia advokat di kemudian hari. Tiga komisi yang dibentuk membahas jenis dan jenjang pendidikan advokat, kurikulum pendidikan yang ideal, serta metode dan teknik pembelajaran pendidikan profesi.

Sebagai studi komparasi, lokakarya turut menghadirkan dokter Fahmi Idris, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) 2006-2009. Profesi dokter termasuk profesi tertua yang kurikulum pendidikannya sudah berjalan bertahun-tahun. Inilah antara lain yang hendak ditiru organisasi advokat dalam rangka meningkatkan kualitas advokat.

Peningkatan kualitas advokat berkaitan erat dengan pendidikan khusus yang mereka terima. Karena itu, kurikulum pendidikan yang terintegrasi menjadi jawaban sementara yang hendak diterapkan Peradi. Integrasi kurikulum menjadi jembatan atau faktor pengharmonisasi UU Advokat dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 2 ayat (1) UU Advokat menggariskan bahwa seseorang baru bisa diangkat jadi advokat setelah ia mengikuti pendidikan khusus profesi. Setelah menjadi advokat, demikian pasal 3 ayat (2), seserorang bisa mengkhususkan diri pada bidang advokasi tertentu.

Pengurus Peradi yang berada di belakang kebijakan pendidikan profesi khusus advokat adalah Fauzi Yusuf Hasibuan. Itu sebabnya ia menjadi ‘seksi sibuk’ pada penyelenggaraan lokakarya tempo hari. Sehari-hari pria kelahiran 3 Mei 1954 ini menduduki kursi Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) di Peradi. Kini, di tangan Fauzi masa depan pendidikan khusus profesi advokat diletakkan.

Untuk mengetahui sedikit gambaran tentang perkembangan pendidikan advokat, termasuk mengenai gagasan magister advokat, hukumonline mewawancarai mahasiswa doktor ilmu hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini. Wawancara dilakukan pada Sabtu, 11 April lalu, tiga hari sebelum Fauzi berangkat menunaikan ibadah umroh. Berikut intisarinya:

Apa dasar pemikiran munculnya keinginan membuka program Magister Advokat?

Sebenarnya bukan semata-mata Magister Advokat. Sebagai organisasi advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Peradi terus melaksanakan dan mengembangkan pendidikan profesi. Sejak 2005 hingga 2008 Peradi melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat melalui kurikulum transisional. Setelah berjalan sekian tahun kita lakukan evaluasi dengan jalan mengharmonisasi Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dari evaluasi itu kita lantas berpikir tentang perlunya integrasi kurikulum pendidikan profesi advokat dengan kurikulum pendidikan nasional. Jadi, nanti ada kurikulum terintegrasi. Dari kurikulum terintegrasi itu muncullah tiga alternatif, yaitu program vokasi, program profesi, dan magister. Yang dimungkinkan saat ini adalah pendidikan khusus profesi dan magister. Magister itu akan diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Apakah akan sama dengan magister kenotariatan?

Pendidikan profesi advokat setara dengan pendidikan profesi lain seperti profesi notaris dan profesi dokter. Pada prinsipnya sama. Pola pendidikannya nanti bisa sama. Malah, untuk magister advokat, kuliah dinilai sudah termasuk magang.

Apakah akan menghapuskan PKPA?

Itu bersifat alternatif. Sampai sejauh ini program PKPA akan berjalan terus sambil dilakukan perbaikan-perbaikan. Masalahnya adalah bagaimana jenis pendidikan yang bisa menghasilkan peserta didik menjadi advokat.

Perbaikan macam apa yang hendak dilakukan terhadap PKPA?

Ada banyak hal yang perlu disempurnakan. Dalam Lokakarya di Universitas Tarumanegara banyak muncul usulan perbaikan. Misalnya ada gagasan agar peserta PKPA dipisahkan berdasarkan pengalaman. Mereka yang sudah berpengalaman atau sudah bekerja di kantor advokat akan dipisah dari mereka yang baru lulus atau freshgraduate. Perbaikan-perbaikan terus dilakukan sambil menunggu integrasi kurikulum akademisi dan kurikulum profesi. PKPA merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan kompetensi tertentu.

Bagaimana menjamin agar kualitas lulusan PKPA dan Magister Advokat seragam?

Peradi tetap concern terhadap kualitas lulusan advokat. PKPA dan ujian yang kita selenggarakan selama ini juga tetap mempertahankan tujuan menghasilkan advokat yang berkualitas sebagai officium nobile. Bahwa seseorang lebih memilih PKPA dibanding magister advokat, itu lebih pada pilihan. Dua-duanya tetap dijaga kualitasnya. Menjaga kualitas tentu saja bukan hanya datang dari penyelenggara pendidikan, tetapi dari peserta didik. Masing-masing faktor berkontribusi.

Apakah integrasi kurikulum akan menjamin keseragaman kualitas calon advokat?

Dalam kurikulum itu diajarkan berbagai macam pengetahuan. Duduk di bangku kuliah tentu banyak teori ketimbang praktik. Bagaimanapun, dua-duanya harus berorientasi pada kebutuhan praktis menjalankan profesi advokat, nggak bisa semata-mata teori. Pendidikan magister memang lebih lama, materi yang diajarkan pun lebih banyak. Makanya, muncul usulan agar penyelenggaraan PKPA juga lebih lama waktunya, kurikulumnya lebih banyak, dan pemagangannya teratur. Begitu lulus, peserta mendapat brevet profesi. Kalau magister, cukup ikut kurikulum pendidikan, nanti tidak perlu ujian advokat lagi. Tapi ini masih gagasan.

Bagaimana model kurikulum magister?

Model sistem kredit semester. Peserta ikut kuliah, tetapi lebih menekankan pada kebutuhan riil profesi advokat.

Kapan rencananya diterapkan?

Kita sih ingin secepatnya terealisir. Sampai saat ini kurikulumnya belum ada. Baru berupa pilihan-pilihan konsep. Yang jelas akan terus dikembangkan. Peradi ingin agar diintegrasikan dengan kurikulum nasional profesi. Peradi masih akan melakukan pertemuan beberapa kali lagi dengan kalangan perguruan tinggi hukum, advokat-advokat, dan pemangku kepentingan.

Apa sasaran utama integrasi kurikulum pendidikan advokat?

Itu kan perintah UU Advokat. Sasarannya tiada lain kecuali untuk peningkatan kualitas advokat. Nanti, setelah menjadi advokat, seorang advokat bisa mengkhususkan diri pada bidang-bidang tertentu dalam praktik. Misalnya mengkhususkan diri pada advokat bidang pasar modal atau perpajakan. Yang kita telusuri sekarang adalah regulasi di beberapa departemen atau institusi terkait tugas-tugas advokat yang beragam. Ini perlu diintegrasikan. Sehingga nanti, ujian PKPA itu tidak seperti sekarang, semua materi hukum ditanyakan. Nanti, cukup kode etik saja yang diujikan karena kurikulumnya sudah terintegrasi secara akademis.

Apakah sudah ada penjajakan kerjasama dengan Depdiknas?

Kerjasama yang kita lakukan baru dengan perguruan tinggi, khususnya fakultas-fakultas hukum. Kita terus menjajaki, termasuk dengan Depdiknas. Kita akan berusaha membicarakan integrasi kurikulum ini dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kita sudah membuka wacana. Tinggal menyelenggarakan dialog dengan pemegang otoritas di bidang sistem pendidikan nasional. sumber hukumonline.com

Wajib Lokal Dorong Omzet Elektronik Rp 2 Triliun

JAKARTA, Para produsen barang-barang elektronik lokal bakal mendapat rezeki ekstra tahun ini. Departemen Perindustrian (Depperin) memperkirakan, penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bisa memberi sumbangan omzet sebesar Rp 2 triliun bagi penjualan elektronik lokal tahun ini.

Direktur Industri Elektronik Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Syarif Hidayat mengatakan, penerbitan Inpres P3DN itu bertujuan membantu industri nasional, salah satunya produsen produk elektronik. “Kami mendorong pasar domestik lewat kebijakan P3DN dan pengawalan impor,” ujarnya, pekan lalu.

Produsen elektronik lokal memang mengaku sangat menanti dampak Inpres ini. Contohnya PT Hartono Istana Teknologi (HIT) selaku produsen barang elektronik dengan merek Polytron. “Jika kebijakan ini jadi, akan sangat baik buat kami,” kata Manajer Produk Departemen Pemasaran HIT Handojo Soetanto.

Saat ini produsen elektronik di dalam negeri mencapai 233 perusahaan. Tahun lalu nilai penjualan produk elektronik nasional mencapai Rp 18 triliun. Dari total penjualan itu, produk lokal baru menguasai 60 persen, sedangkan sisanya masih dikuasai produk impor.

Produk lokal yang berpeluang terserap adalah televisi. Sebab, banyak instansi pemerintah membutuhkan televisi untuk menunjang kegiatan operasional.

Electronik Marketer Club memperkirakan, penjualan produk elektronik tahun ini bakal naik 5 persen-10 persen dari pencapaian pada tahun lalu.

Depperin sendiri justru telah mengoreksi target pertumbuhan industri elektronik pada tahun ini, dari 10,9 persen menjadi hanya 7,5 persen. Pemicunya tak lain adalah krisis ekonomi global. “Melihat perkembangan dalam dua bulan terakhir tahun ini, pertumbuhan diperkirakan akan lebih sedikit dari target awal,” kata Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi.

Namun, manajemen HIT tetap yakin, pasar elektronik akan membaik. Sebab, harga komoditas makin membaik dan kondisi ini akan membuat daya beli masyarakat pulih. (Nurmayanti/Kontan) KOMPAS.com —

Kantor Pajak Buka hingga Malam

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua kantor pajak penuh sesak. Maklum, hari ini adalah batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi. Kini jumlah warga yang mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah melejit menjadi 12,7 juta orang.

Sudah menjadi kebiasaan orang Indonesia mengurus segala sesuatu pada saat-saat terakhir, termasuk Sinta. Warga Tangerang ini baru menyerahkan SPT pajak pribadi, Senin (30/3) atau sehari menjelang tenggat waktu berakhir pada 31 Maret 2009.

Sinta punya alasan, yakni baru punya waktu hari itu. Dia mesti rela mengambil waktu istirahat makan siangnya buat pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cempaka Putih. “Kalau enggak disempat-sempatin kayak gini, nanti kena denda lagi,” kata wanita yang bekerja di daerah Jakarta Pusat ini.

Bagi warga yang terlambat menyerahkan SPT, ada sanksi yang menanti, yakni denda sebesar Rp 100.000. Nah, gara-gara kebanyakan orang Indonesia punya kebiasaan yang sama dengan Sinta, kantor pajak kemarin penuh sesak oleh manusia yang mau menyerahkan SPT. Antrean pun mengular.

Tidak man terjebak antrean, sebagian wajib pajak datang pagi-pagi selagi kantor pajak masih tutup. “Ada puluhan orang yang sudah datang sejak pukul 7.00 kurang,” ujar Jonny Sutardi, satpam KPP Pratama Jakarta Taman Sari II yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Tanah Abang.

Ya, sejak jumlah warga yang mengantongi NPWP naik dua kali lipat menjadi 12,7 juta orang, semua kantor pajak di seantero Nusantara menjadi sibuk luar biasa, terutama mendekati batas akhir penyerahan SPT.

Namun, jauh-jauh hari kantor pajak sudah mengantisipasi lonjakan orang yang menyerahkan SPT di ujung Maret ini, antara lain dengan mendirikan tenda di halaman parkir plus bangku dan meja serta menambah jumlah personel.

Bahkan, petugas keamanan seperti Jonny juga terlibat menjelaskan secara singkat tata cara penyerahan SPT kepada wajib pajak yang datang. “Saya dan teman mendapat pembekalan terlebih dahulu,” kata Jonny.

Mulai Rabu lalu semua kantor pajak akan buka sampai pukul 19.00. “Pokoknya sampai wajib pajak yang sudah datang untuk menyerahkan SPT itu habis,” ujar Lisa, account reprensentative KPP Jakarta Kebayoran Baru I.

Wajib pajak pun tidak perlu antre lama karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan aturan main baru. Tahun ini tidak ada pemeriksaan kelengkapan SPT terlebih dulu untuk mendapatkan bukti setoran. Jadi, begitu SPT diserahkan, orang langsung mengantongi bukti setoran.

Sekretaris Ditjen Pajak I Gusti Ngurah Mayun Winangun mengatakan, lembaganya berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang menyerahkan SPT. Contohnya, dengan menyebar drop box di pusat keramaian, seperti gedung perkantoran, mal, rumah sakit, dan kampus.

Kemudian, kantor pajak buka lebih lama, sampai malam hari. “Kalau masyarakat melihat ada kantor pajak yang tutup sore dan tidak memberikan pelayanan, laporkan saja ke kantor pusat,” kata Mayun. (Martina Prianti/Kontan)

TURUT BERDUKA CITA ATAS TRAGEDI SITU GINTUNG

JLS Law Office mengucapkan TURUT BERDUKA CITA YANG SEDALAM-DALAMNYA atas tragedi yang terjadi akibat jebolnya situ gintung di Ciputat – Tangerang Selatan.

Semoga mereka yang meninggal akan diterima di Sisinya dan keluarga yang ditinggalkan akan mendapat ketabahan dan sebararan. Amiin

Govt requires state banks to initiate steep lending rate cut

The government has required state banks to aggressively cut lending interest rates, as most banks have widely defied calls to adjust their rates in line with the central bank’s policy to ease lending costs in a bid to boost the economy.

“If state banks can aggressively decrease their lending rates, this can be a good signal for other banks to follow suit,” said Acting Coordinating Minister for the Economy Sri Mulyani Indrawati.

The requirement for the state banks was taken during a limited Cabinet meeting Wednesday.
However, Mulyani said the government would let the banks decide on the rate cuts on their own, according to “their respective balance sheets and financial well-being”.

“They have their own capabilities to adjust their lending rates,” Mulyani said.

She added there would be no punitive measures imposed on banks that were reluctant to follow the government’s call.

“This is not a socialist or communist country,” the minister pointed out.

State banks include Bank Mandiri, the nation’s largest bank by assets; Bank Rakyat Indonesia (BRI), the second largest; Bank Negara Indonesia (BNI), the fourth largest; and Bank Tabungan Negara (BTN), the 11th largest.

On Tuesday, President Susilo Bambang Yudhoyono urged the banking industry to lower lending rates to help drive the real sector amid the global economic downturn.

A lower Bank Indonesia rate is expected to prompt banks to cut their lending rates, which will ease business costs and spur demand for loans from consumers to purchase cars, motorcycles and homes.

Around 70 percent of Indonesia’s economy is driven by domestic consumption. With a plunge in exports and foreign investment inflow, the country is now relying more on domestic consumption and state funding to fuel the economy.

BI recently cut its benchmark interest rate to 7.75 percent.

Analysts have said lending rates of less than 13 percent will keep the economy running at the targeted 4.5 percent.

BI data reveals only a slight decline in lending rates from an average 14.2 percent in the last week of December 2008 to 13.93 percent by the second week of March, while deposit rates declined from 8.75 percent to 8.32 percent.

Halim Alamsyah, BI’s director for banking research and regulation, admitted the decline was not steep, but “it shows a downward trend”.

He and other analysts believe that it will take banks three months to adjust to BI’s new rate under normal conditions.

Banks cannot immediately adjust to the new BI rate as they first need to safeguard their balance sheets and take precautionary measures to anticipate soaring nonperforming loans (NPLs) from companies unable to cope with the crisis.

Most of the banks prefer to sacrifice their lending expansion than put themselves in future uncertainty, especially over bad loan jitters.

BI recently downgraded the country’s forecast for this year’s loan growth target to around 14-16 percent, from an initial 20 percent earlier this year.

Last year, lending grew by 30.5 percent to Rp 1,353.6 trillion.

BI recently cut its benchmark interest rate to near four-year low

Mustaqim Adamrah , THE JAKARTA POST , JAKARTA | Thu, 03/12/2009 8:50 AM | Headlines

New law to allow for much older justices

The House of Representatives has passed a controversial bill on the Supreme Court, defying opposition from two factions over a much-decried extension of the retirement age of justices to 70 years.

Eight of 10 factions in the House endorsed the extension of the retirement age from 65 years — as stipulated in the existing law — to 70 years.

The Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) strongly rejected the idea, sticking to its proposal that the retirement age remain at 65 years.

The United Development Party (PPP) also objected to the extension, calling instead for a compromise of 67 years.

PDI-P faction chairman Tjahjo Kumolo lambasted House speaker Agung Laksono for banging his gavel to pass the new bill without giving dissenting parties the opportunity for a final lobby in a plenary session.

“We’ll send a letter of protest to (Agung) for this unfair decision. It clearly violates the House’s formal mechanism. Even if only one faction rejects a bill, there should still be another procedure open, like lobbying or voting,” Tjahjo said after the plenary meeting.

“It has become a habit within the House to pass bills without considering protests.”

PPP faction head Lukman Hakim Saefuddin expressed similar regret over Agung’s “ignorant” move.

“We are dissatisfied because (Agung) did not take a fair look at my party’s proposal for a retirement age of 67 years. But this will allow the public to judge the quality of the law,” he said.

In response to the criticism, Agung said he had agreed to immediately pass the bill because the majority of factions had approved of it.

“I only did what the majority wanted,” he whined, adding it was up to the PDI-P and the PPP to protest or report him to the House’s disciplinary council.

PDI-P legislator Gayus Lumbuun said his party was amenable to the compromise offered by the PPP.

“We can’t agree to more than (67 years) because we want to stick to our commitment of boosting reform and regeneration within the Supreme Court,” he said.

“Agreeing to a retirement age of 70 years would be like supporting the status quo within the court, which all we know has failed to show satisfactory performance.”

The PDI-P also criticized another contentious article in the law, which stipulates the money generated from court cases does not require an audit by the Supreme Audit Agency (BPK).

Article 81 of the law states because individuals have to pay court fees themselves, the money could be categorized as non-tax revenue, thus a BPK audit was not required.

Gayus said this stipulation would endanger transparency in the judiciary system by keeping alive the court’s “mafia” practices.

Another sticking point concerns the authority to supervise the judiciary system, which places the Supreme Court as the country’s highest legal authority, above the Judicial Commission.

The bill only allows the commission to supervise justices, not the trial process.

Critics say such an internal supervision system will tarnish the spirit of reform within the Supreme Court.

Dian Kuswandini , The Jakarta Post , Jakarta | Fri, 12/19/2008 10:23 AM | Headlines

Supreme Court prepares 1,200 judges for corruption trials

The Supreme Court is preparing 1,200 judges to hear corruption trials in case the Corruption Court is forced to close this year, the Supreme Court chief said on Thursday.

“We are preparing them [just in case]. But also because we need more judges that can handle corruption cases,” Supreme Court chief Harifin Andi Tumpa said, as quoted by tempointeraktif.com during a seminar in the Supreme Court building.

If a draft law on the Corruption Court failed to be enacted by Dec. 19, 2009, the Corruption Court would be dismissed and trials under its investigation would be handed over to district courts, Harifin said.

Critics and anti-graft activists have voiced concerns that the House of Representatives members may struggle to finalize the terms of the draft law if they are busy with the upcoming legislative elections in April.

Initially, the Constitutional Court had given the Corruption Court until December to complete the necessary legislation for it to remain operational after it found the Corruption Court had violated the Constitution – because it was established under the 2002 law on the Corruption Eradication Commission (KPK) rather than the law on judicial power. (dre)

The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Thu, 03/05/2009 1:46 PM  |  National