JLS membantu client baik perorangan maupun perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia, baik itu penanaman modal langsung maupun tidak langsung. JLS akan memberikan konsultasi hukum serta strategi terhadap bidang-bidang yang terbuka bagi investor asing, JLS juga membantu investor untuk mendapatkan ijin Penanaman Modal Asing (PMA), APIU, Izin Prinsip, Izin Usaha dari BKPM serta ijin dari instansi terkait lainnya berkaitan dengan penanaman modal asing termasuk perluasan bidang usaha.

JLS juga membantu client dalam rangka investasi di Indonesia seperti dalam pendirian Kantor Perwakilan, joint venture, franchise, keagenan, distributor dan lain-lain.